Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 wajib mentaati peraturan yang ada. Tak terkecuali dalam berpakaian maupun bersepatu. Dimana peserta wajib menggunakan pakaian berwarna putih, rapi dan bersepatu hitam.
Berbagai persiapan harus dilakukan oleh para peserta yang mengikuti SKD CPNS. Selain belajar, persiapan juga pakaian yang dikenakan saat mengikuti SKD juga telah ditentukan. Terkait pakaian yang dikenakan, perlu cermati pengumuman dari masing-masing intansi.
Sri Widayati, SH, perwakilan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yogyakarta, mengatakan dalam pengumuman BKN ke setiap instansi tidak diatur mengenai warna pakaian yang harus dikenakan, peserta bisa berpakaian bebas. Tapi kalau diatur oleh instansi disetiap daerah, peserta harus mengikuti apa yang telah dipersyaratkan. Meskipun BKN tak mengatur penggunaan baju, dan celana tertentu, peserta tetap tidak diperbolehkan menggunakan celana jeans. “Tetap harus menggunakan sepatu. Tidak boleh pakai sandal. Tidak boleh pakai kaus. Tidak boleh bercelana jeans. Itu aturan umum. Jika instansi di tiap daerah memiliki aturan tertentu seperti berbaju putih dan bercelana panjang hitam peserta wajib mentaatinya,” jelasnya.
Sejumlah instansi, atau lembaga dari setiap daerah yang telah mengumumkan menginformasikan syarat pakaian yang harus dikenakan saat mengikuti SKD. Rata-rata Kementerian/Lembaga di setiap daerah mensyaratkan pakaian, atasan baju putih lengan panjang (ada yang membolehkan lengan pendek), dan bawahan celana panjang, atau rok panjang hitam, dan bersepatu hitam (ada juga yang mensyaratkan pantofel). Bagi peserta perempuan yang memakai hijab, wajib berwarna hitam polos.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Wonosobo, Dr.Prayitno, S.Sos, M.Si memberikan keterangan aturan berseragam bagi peserta memang aturan tambahan yang diberikan BKD kepada mereka. Menurutnya hal itu dilakukan untuk penyeragaman peserta dan mendisplinkan peserta sebelum menjadi abdi negara. Ia juga memberikan beberapa solusi jika pada saat pelaksanaan terdapat peserta yang tidak mengenakan seragam sesuai ketentuan. Membungkus sepatu menggunakan lakban merupakan satu diantara solusi yang diberikan.
“Kami juga pinjamkan sepatu maupun pakaian pada peserta yang pada saat datang mengikuti SKD jika tidak memakai baju maupun sepatu yang sesuai aturan BKD. Namun jika ukuran tidak sesuai kami sarankan untuk bertukar dengan peserta yang lain. Ini saja saya bertukar sepatu dengan peserta, karena ada peserta yang tak memakai sepatu hitam, untungnya saja ukuran sepatunya sama,” ungkapnya.
Pada SKD CPNS formasi tahun 2019 untuk wilayah 7 Kabupaten/Kota Jawa Tengah yang diselenggarakan di Udinus diikuti 35.980 peserta. Kegiatan tersebut diadakan di gedung D lantai 2 dan 3, serta menggunakan sistem Computer Assistant Test (CAT) dan diselenggarakan sejak 27 Januari lalu hingga 15 Februari 2020 mendatang. Terdapat 500 komputer yang dipergunakan per sesinya. Sehari terdapat sekitar 4-5 sesi. (*Humas Udinus)