“Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 dari Jawa Madura dan Bali dianjurkan telah vaksin minimal dosis pertama. Apabila peserta belum divaksin dikarenakan kesediaan vaksin tidak cukup di daerah, peserta harus tunjukkan surat dari Satuan Tugas Covid-19 di daerah masing-masing,” tegas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Drg. Rahma Defi M.Kes saat memaparkan di rapat koordinasi CASN 2021.
Ia pun menambahkan peserta wajib membawa hasih swab test negatif. Dengan ketentuan untuk tes PCR berlaku selama 2 hari sebelum tes SKD CASN. Sedangkan antigen sehari sebelum tes SKD CASN dilangsungkan peserta masing-masing. Ia pun berharap agar peserta datang lebih awal dan tentunya membawah perlengkapan tes sendiri-sendiri.
“Kami melihat persiapan Udinus juga sudah memadahi telah terdapat wastafel portable untuk mencuci tangan. Peserta wajib memakai masker dengan benar,” tegasnya.
Nantinya peserta akan dilakukan tes suhu oleh petugas saat akan memasuki lokasi tes CASN 2021 di Udinus. Apabila didapati suhu diatas 37,5 derajat maka peserta akan diberikan waktu istirahat dahulu. Beberapa menit kemudian, jika peserta tersebut masih didapati suhu diatas normal, dan tidak didapati gejala batuk,pusing dan flu maka peserta akan ditempatkan di tempat khusus.
Namun apabila, suhu diatas normal dan didapati gejala lain, maka dilakukan pemerikasaan saturasi oksigen. Tim medis dan panselda akan menentukan tindak lanjutnya.
Tes SKD CASN diselenggarakan selama 24 hari terhitung pada tanggal 14 September – 7 Oktober 2021. Setiap harinya, akan terbagi dalam tiga sesi yang berbeda. Peserta pada saat mengerjakan tes SKD, diberikan waktu sekitar 100 menit
Pada SKD CASN Formasi Tahun 2021 diikuti 18.090 peserta yang terbagi dalam 6 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Total peserta itu terdiri dari 1.079 dari Kabupaten Batang, 1.408 dari Kota tegal, 2.638 dari Kabupaten Tegal, 8.119 dari Kota Pekalongan, 3.645 dari Kabupaten Brebes dan 414 dari Kabupaten Wonosobo. Selain itu, terdapat 787 peserta yang mengikuti tes untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru dari 6 Kabupaten/Kota di Jateng.