Pemandangan menarik tersaji di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 terkait ketentuan dalam bersepatu. Pemandangan menarik itu terliha beberapa peserta melakban sepatunya dikarenakan tak memenuhi ketentuan yang diberikan.
Dalam aturan yang diberlakukan oleh Badan kepegawaian Nasional (BKN) dijelaskan bahwa Bagi peserta SKD CPNS 2021 yang pria juga wajib memakai celana kain berwarna hitam. Tidak boleh memakai celana jeans. Selanjutnya gunakan sepatu yang juga berwarna hitam. Sama seperti pakaian pria, aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk wanita juga diwajibkan menggunakan kemeja putih. Bedanya, wanita boleh menggunakan rok atau celana panjang namun tidak boleh berbahan jeans.
Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, baik pria ataupun wanita wajib mengenakan masker saat melakukan SKD. Masker haruslah sesuai standar, baik masker kain ataupun masker medis.
Dalam kegiatan SKD CASN di Udinus,Peserta setelah mencuci tangan dan memasuki disinfektan chamber, peserta dilihat kelengkapannya oleh petugas mulai dari pakaian hingga sepatu. Jika ditemukan peserta yang tak memakai atribut sesuai ketentuan seperti sepatu tak hitam, peserta harus merelakan sepatunya untuk dilakban. Lakban tersebut telah disiapkan panitia.
Ia menjelaskan peserta akan dilakukan body checking sebelum memasuki tempat pengarahan. Barang-barang diluar dari kententuan terebut, wajib dititipkan pada penitipan barang. Barang dapat diambil setelah melakukan ujian tes CAT. Dalam ketentuan, peserta diwajibkan memakai kemeja putih dan celana panjang atau rok warna hitam berbahan katun dan tidak berbahan jeans. Sementara itu, sepatu menggunakan pantofel hitam (bukan sandal).
“Apabila ditemukan ada peserta yang memakai celana jeans atau bajunya bukan berwarna putih panitia akan meminta untuk diganti dan peserta tidak diperkenankan masuk ke ruang tes SKD. Begitupun juga dengan sepatu jika tak sesuai sepatu harus dilakban warna hitam,” tegasnya.